Polisi: Pelaku ancam korban sebar foto vulgar karena putuskan hubungan
2 Mei 2024 20:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian berbicara dengan pelaku yang juga disc jockey (DJ) bernama East Blake saat jumpa pers kasus penyebaran konten pornografi di Jakarta Utara pada Kamis (2/5/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebut ARS alias East Blake sempat mengancam korban ARP bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya.
"Pelaku ini mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan, lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Kamis.
Menurut dia foto dan video korban ARP itu disebarkan pelaku ke sejumlah akun media sosial, teman-teman korban, dan keluarga korban.
Ia mengatakan motif pelaku melakukan tindak pidana ini ini karena pelaku kesal setelah korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diancam pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun," katanya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramu irama atau Disc Jockey (DJ) East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di media sosial.
"Pelaku sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.
"Pelaku didatangi ke rumah pelaku di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," kata dia.
Ia mengatakan penahanan DJ East Blake ini setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.
Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya," katanya.
Baca juga: Polisi edukasi keselamatan berlalu lintas bagi pelajar di Kebon Jeruk
Baca juga: Surat tilang melalui nomor WA, Polisi: bukan berformat APK
Baca juga: Kasus mayat di koper, Polisi: Tersangka ambil puluhan juta dari korban
"Pelaku ini mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan, lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Kamis.
Menurut dia foto dan video korban ARP itu disebarkan pelaku ke sejumlah akun media sosial, teman-teman korban, dan keluarga korban.
Ia mengatakan motif pelaku melakukan tindak pidana ini ini karena pelaku kesal setelah korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diancam pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun," katanya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramu irama atau Disc Jockey (DJ) East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di media sosial.
"Pelaku sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.
"Pelaku didatangi ke rumah pelaku di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," kata dia.
Ia mengatakan penahanan DJ East Blake ini setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.
Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya," katanya.
Baca juga: Polisi edukasi keselamatan berlalu lintas bagi pelajar di Kebon Jeruk
Baca juga: Surat tilang melalui nomor WA, Polisi: bukan berformat APK
Baca juga: Kasus mayat di koper, Polisi: Tersangka ambil puluhan juta dari korban
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: