Bekasi (ANTARA News) - Dinas Sosial Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mempertimbangkan pemberian sanksi kepada warga yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis dan gelandangan di wilayah setempat.

"Upaya ini guna menekan jumlah gelandangan dan pengemis di Kota Bekasi yang jumlahnya kian bertambah setiap tahunnya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen di Bekasi, Minggu.

Menurutnya, kebijakan itu masih dalam tahap pembicaraan bersama Wali Kota Bekasi sebagai usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

Dia optimistis, kehadiran Perda yang mengatur pemberian sanksi ini akan signifikan menekan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kota Bekasi.

"Justru sedekah yang diberikan kepada gelandangan sebenarnya salah sasaran. Nantinya, setelah Perda tersebut dikeluarkan, bagi siapa pun yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis akan dikenakan denda," katanya.

Selain memberi sanksi kepada pemberi sedekah, kata dia, penegakan hukum bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini akan diintensifkan.

"Razia yang selalu dilakukan merupakan bentuk penegakan hukum," katanya.

Dalam satu kali razia, kata dia, pihaknya dapat menjaring sekitar 25 orang pengemis dan anak jalanan dari berbagai lokasi di wilayah setempat.

"Peran serta masyarakat dan kerja sama antardaerah diperlukan dalam penanganan masalah ini," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Bekasi, tercatat sedikitnya 350 pengemis dan anak jalanan berada di Kota Bekasi.

"Kami juga berencana membangun panti rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Sejauh ini pengemis yang terjaring razia dititipkan di lingkungan pondok sosial milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal," katanya.