KLHK: Aturan RPP PPPLH akan jadi panduan pengelolaan sumber daya alam
2 Mei 2024 16:35 WIB
Dirjen PKTL KLHK Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko ketika ditemui media di sela-sela pertemuan pembahasan RPP PPPLH di Jakarta, Kamis (2/5) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan aturan mengenai Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) akan menjadi panduan dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air.
Ditemui di sela-selat pertemuan panitia antar-kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PPPLH di Jakarta, Kamis, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penyusunan aturan itu membutuhkan langkah-langkah pertimbangan berdasarkan sains dalam penyusunannya.
"Mudah-mudahan dengan selesainya PPPLH ini akan memberikan guidance bagi kita semua di dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama pada lima sektor utama renewable," ujar Hanif Faisol.
Baca juga: Menteri LHK soroti urgensi aturan perencanaan perlindungan lingkungan
Dia menjelaskan kelima sektor yang akan diatur dalam aturan itu adalah air, lahan, biodiversitas, laut, dan udara, yang memberikan arahan mengenai perlindungan dan pengelolaannya untuk memastikan masa depan yang berkelanjutan.
Dalam RPP itu dari segi kebijakan perlindungan, kata dia, akan fokus pada wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa lingkungan hidup tinggi.
Dengan strategi penguatan regulasi, pembatasan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembiayaan, penataan kelembagaan serta pengukuran dan valuasi karbon.
Baca juga: Menteri LHK ingatkan biaya pemulihan lingkungan bakal terus meningkat
Sementara kebijakan pengelolaan, lanjutnya, berfokus pada pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk melalui pemulihan dan pengendalian tekanan terhadap lingkungan.
Strateginya, kata dia, antara lain edukasi pemulihan lingkungan merupakan investasi dan bukan biaya, penegakan aturan, penguatan peran komunitas lokal, penerapan insentif fiskal dan non fiskal, serta memastikan penerapan pengamanan sosial dan lingkungan lebih aktif kepada perusahaan.
"Dokumen ini akan menjadi rujukan seluruh kementerian/lembaga di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alamnya," kata Hanif Faisol.
Baca juga: KLHK: Kepatuhan perusahaan untuk pengelolaan lingkungan semakin baik
Ditemui di sela-selat pertemuan panitia antar-kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PPPLH di Jakarta, Kamis, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penyusunan aturan itu membutuhkan langkah-langkah pertimbangan berdasarkan sains dalam penyusunannya.
"Mudah-mudahan dengan selesainya PPPLH ini akan memberikan guidance bagi kita semua di dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama pada lima sektor utama renewable," ujar Hanif Faisol.
Baca juga: Menteri LHK soroti urgensi aturan perencanaan perlindungan lingkungan
Dia menjelaskan kelima sektor yang akan diatur dalam aturan itu adalah air, lahan, biodiversitas, laut, dan udara, yang memberikan arahan mengenai perlindungan dan pengelolaannya untuk memastikan masa depan yang berkelanjutan.
Dalam RPP itu dari segi kebijakan perlindungan, kata dia, akan fokus pada wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa lingkungan hidup tinggi.
Dengan strategi penguatan regulasi, pembatasan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembiayaan, penataan kelembagaan serta pengukuran dan valuasi karbon.
Baca juga: Menteri LHK ingatkan biaya pemulihan lingkungan bakal terus meningkat
Sementara kebijakan pengelolaan, lanjutnya, berfokus pada pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk melalui pemulihan dan pengendalian tekanan terhadap lingkungan.
Strateginya, kata dia, antara lain edukasi pemulihan lingkungan merupakan investasi dan bukan biaya, penegakan aturan, penguatan peran komunitas lokal, penerapan insentif fiskal dan non fiskal, serta memastikan penerapan pengamanan sosial dan lingkungan lebih aktif kepada perusahaan.
"Dokumen ini akan menjadi rujukan seluruh kementerian/lembaga di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alamnya," kata Hanif Faisol.
Baca juga: KLHK: Kepatuhan perusahaan untuk pengelolaan lingkungan semakin baik
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: