Penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta meningkat
8 Desember 2013 12:07 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis Pengungkapan Sidikat Internasional Nakotika di Dit Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jakarta. Petugas menangkap tersangka Dw dan Asn di Bandara Soekarno Hatta saat membawa narkoba 2 kg shabu (200 gram) senilai Tiga milyar dua ratus juta rupiah yang dibawa dari Hongkong. (ANTARA/Reno Esnir)
Tangerang (ANTARA News) - Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan kasus penyelundupan narkotika pada 2013 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, alami peningkatan drastis.
"Sejak awal Januari hingga 5 Desember, tercatat telah 89 kasus upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan, kata Irianto di Tangerang, Minggu.
Sedangkan pada 2012, jumlah kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Kantor Bea dan Cukai dan Polisi yakni sebanyak 39 kasus.
"Dibandingkan tahun 2012, jumlah penyelundupan kasus narkotika tahun ini alami peningkatan yang sangat drastis," ujarnya.
Sementara itu, nilai estimasi barang bukti hasil penindakan narkotika dengan jumlah 89 kasus yakni tercatat Rp316.963.475.000
Ia menjelaskan, dari 89 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan, terdiri atas berbagai jenis narkotika yang diamankan dengan rincian 414.585,5 tablet dan 133.115,8 gram.
Adapun jenis narkotika tersebut yakni shabu, ketamine, heroin, biji ganja, ekstasi, amphetamine, kokain, dan methylone.
Untuk tersangka, Okto menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat sebanyak 57 orang dan juga ada WNA (warga negara asing) dengan rincian dari Afrika Selatan dua orang, China (14), Filipina (4), Nigeria (4), Taiwan (7), USA (1), Malaysia (7), India (4), Vietnam (1), Jerman (2) dan warga negara Austria satu orang.
"Untuk tersangka, warga negara Indonesia paling banyak ditangkap karena bertugas sebagai kurir membawa narkotika dari luar negeri ke dalam negeri," katanya.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Penyidik Badan narkotika Nasional (BNN).
Para tersangka dijerat sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana mati dan denda RP10 Miliar ditambah 1/3.
"Sejak awal Januari hingga 5 Desember, tercatat telah 89 kasus upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan, kata Irianto di Tangerang, Minggu.
Sedangkan pada 2012, jumlah kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Kantor Bea dan Cukai dan Polisi yakni sebanyak 39 kasus.
"Dibandingkan tahun 2012, jumlah penyelundupan kasus narkotika tahun ini alami peningkatan yang sangat drastis," ujarnya.
Sementara itu, nilai estimasi barang bukti hasil penindakan narkotika dengan jumlah 89 kasus yakni tercatat Rp316.963.475.000
Ia menjelaskan, dari 89 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan, terdiri atas berbagai jenis narkotika yang diamankan dengan rincian 414.585,5 tablet dan 133.115,8 gram.
Adapun jenis narkotika tersebut yakni shabu, ketamine, heroin, biji ganja, ekstasi, amphetamine, kokain, dan methylone.
Untuk tersangka, Okto menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat sebanyak 57 orang dan juga ada WNA (warga negara asing) dengan rincian dari Afrika Selatan dua orang, China (14), Filipina (4), Nigeria (4), Taiwan (7), USA (1), Malaysia (7), India (4), Vietnam (1), Jerman (2) dan warga negara Austria satu orang.
"Untuk tersangka, warga negara Indonesia paling banyak ditangkap karena bertugas sebagai kurir membawa narkotika dari luar negeri ke dalam negeri," katanya.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Penyidik Badan narkotika Nasional (BNN).
Para tersangka dijerat sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana mati dan denda RP10 Miliar ditambah 1/3.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: