Pengadilan Negeri Jakarta Barat tunda sidang perdana artis Ammar Zoni
2 Mei 2024 16:24 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakbar, Achmad Satibi (tengah) memberitahukan penundaan sidang perdana artis Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (3/5/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda sidang perdana artis Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang seharusnya digelar pada hari ini.
Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Achmad Satibi menyebut sidang perdana artis Ammar Zoni ditunda hingga Senin (13/5).
"Sidang ditunda pada Minggu depan," kata Achmad dalam ruang sidang PN Jakbar di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, juru bicara PN Jakbar Iwan Wardhana menyebut penundaan sidang tersebut menyusul ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ammar Zoni dalam sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan hari ini.
"Tadi JPU dan terdakwa tidak hadir, jadi mereka dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024," kata Iwan saat dikonfirmasi.
Iwan melanjutkan sidang perdana tersebut akan berisi pembacaan dakwaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni.
"Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun," ujar Iwan.
Diketahui selain Achmad Satibi, pemberitahuan penundaan sidang perdana artis Ammar Zoni tersebut dihadiri oleh dua Majelis Hakim lainnya yakni Toga Napitupulu dan Martin Ginting.
Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi pada Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Kejari Jakbar lengkapi berkas dakwaan artis Ibra Azhari
Baca juga: Kejari Jakbar tempatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba
Baca juga: Kejari Jakbar terima pelimpahan kasus Ammar Zoni
Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Achmad Satibi menyebut sidang perdana artis Ammar Zoni ditunda hingga Senin (13/5).
"Sidang ditunda pada Minggu depan," kata Achmad dalam ruang sidang PN Jakbar di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, juru bicara PN Jakbar Iwan Wardhana menyebut penundaan sidang tersebut menyusul ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ammar Zoni dalam sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan hari ini.
"Tadi JPU dan terdakwa tidak hadir, jadi mereka dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024," kata Iwan saat dikonfirmasi.
Iwan melanjutkan sidang perdana tersebut akan berisi pembacaan dakwaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni.
"Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun," ujar Iwan.
Diketahui selain Achmad Satibi, pemberitahuan penundaan sidang perdana artis Ammar Zoni tersebut dihadiri oleh dua Majelis Hakim lainnya yakni Toga Napitupulu dan Martin Ginting.
Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi pada Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Kejari Jakbar lengkapi berkas dakwaan artis Ibra Azhari
Baca juga: Kejari Jakbar tempatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba
Baca juga: Kejari Jakbar terima pelimpahan kasus Ammar Zoni
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: