Pemprov Aceh validasi lagi data penerima lahan eks kombatan GAM
1 Mei 2024 20:28 WIB
Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah didampingi Kepala Dinas Pertanahan Aceh Sunawardi saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan PSN Penyediaan Lahan bagi Mantan Kombatan GAM, di Jakarta Pusat, Selasa (30/42024). (ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh masih terus berupaya memvalidasi kembali data penerima lahan untuk para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) agar realisasinya nanti benar-benar tepat sasaran.
"Kita harus validasi kembali datanya. Karena bisa bertambah atau berkurang," kata Pj Sekda Aceh, Azwardi dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pelaksanaan PSN (proyek strategis nasional) penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni terkait penetapan objek lahan, penetapan subjek penerima manfaat, serta hal lain mengenai mekanisme kerja dan lini waktu pelaksanaan PSN.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat serahkan 612 Ha tanah untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: Muzani fasilitasi pemenuhan hak tanah bagi eks kombatan GAM
Dirinya menyebutkan berdasarkan usulan Gubernur Aceh dan sejumlah bupati dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, untuk objek lahannya yaitu berupa hutan produksi seluas 22.693 hektare di kawasan Aceh Timur.
"Maka, terkait dengan penetapan subjek penerimaan manfaat, Pemerintah Aceh berusaha untuk memastikan data yang akurat," ujar Azwardi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung menyimpulkan, terhadap proses yang sudah dilakukan baik subjek dan objeknya harus ada angka yang konkrit, untuk kemudian bisa divalidasi kembali secara bersama.
"Kami mengharapkan akan mendapatkan opsi dan skema setelah program ini diubah jadi PSN," kata Syska Hutagalung.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya baik dengan Presiden hingga Wali Nanggroe Aceh terkait pemenuhan nota kesepahaman MoU Helsinki, terutama pemenuhan penyerahan tanah untuk mantan kombatan GAM.*
Baca juga: Pemkab Aceh Barat sediakan 1.000 Hektare untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: 100 mantan GAM terima sertifikat tanah
"Kita harus validasi kembali datanya. Karena bisa bertambah atau berkurang," kata Pj Sekda Aceh, Azwardi dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pelaksanaan PSN (proyek strategis nasional) penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni terkait penetapan objek lahan, penetapan subjek penerima manfaat, serta hal lain mengenai mekanisme kerja dan lini waktu pelaksanaan PSN.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat serahkan 612 Ha tanah untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: Muzani fasilitasi pemenuhan hak tanah bagi eks kombatan GAM
Dirinya menyebutkan berdasarkan usulan Gubernur Aceh dan sejumlah bupati dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, untuk objek lahannya yaitu berupa hutan produksi seluas 22.693 hektare di kawasan Aceh Timur.
"Maka, terkait dengan penetapan subjek penerimaan manfaat, Pemerintah Aceh berusaha untuk memastikan data yang akurat," ujar Azwardi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung menyimpulkan, terhadap proses yang sudah dilakukan baik subjek dan objeknya harus ada angka yang konkrit, untuk kemudian bisa divalidasi kembali secara bersama.
"Kami mengharapkan akan mendapatkan opsi dan skema setelah program ini diubah jadi PSN," kata Syska Hutagalung.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya baik dengan Presiden hingga Wali Nanggroe Aceh terkait pemenuhan nota kesepahaman MoU Helsinki, terutama pemenuhan penyerahan tanah untuk mantan kombatan GAM.*
Baca juga: Pemkab Aceh Barat sediakan 1.000 Hektare untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: 100 mantan GAM terima sertifikat tanah
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: