Gilbert menuturkan perlu adanya peningkatan pengawasan di tempat umum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara total dan penuh dedikasi.
Dia juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memasang lampu penerangan sebagai salah satu bentuk peningkatan pengawasan.
"Sebenarnya pemasangan lampu merupakan perkara kecil lantaran semua tergantung niat untuk memastikan pengawasan di tempat umum," katanya.
Terutama untuk para pekerja seks komersial (PSK) yang dikhawatirkan masih bekerja di tempat yang dilarang pemerintah.
Baca juga: Soal kondom di RTH, Komisi D DPRD minta DKI pasang kamera pengawas
Baca juga: Kondom berserakan, RTH Jalan Tubagus Angke jadi taman pasif
Baca juga: Soal kondom di RTH, Komisi D DPRD minta DKI pasang kamera pengawas
Baca juga: Kondom berserakan, RTH Jalan Tubagus Angke jadi taman pasif
Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas kepada para pelaku prostitusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 menegaskan, menjadi PSK diancam penjara sampai 20 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto segera minta Sudin Tamhut segera menindaklanjuti kondisi taman itu. Taman tersebut hanya untuk dilintasi saja.
"Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," katanya saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4) .
"Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," katanya saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4) .
Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman saat ditemui di lokasi pembersihan RTH tersebut pada Senin siang menuturkan bahwa 200 personel yang bekerja merupakan personel gabungan.
Baca juga: Satpol PP Jakbar perketat pengawasan RTH menyusul temuan kondom
Baca juga: Satpol PP Jakbar perketat pengawasan RTH menyusul temuan kondom