Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan potensi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan diberikan kepada 3,3 juta pemilih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang meyakini keberadaan warga tersebut.

"Kami akan memberikan NIK sesuai permintaan KPU. Kalau ternyata nanti ada penduduk yang sudah ada NIK-nya, sehingga tercatat ganda, maka yang memutuskan KPU, itu kewenangan KPU," kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Kemendagri hanya akan memberikan NIK kepada pemilih yang oleh KPU dijamin keberadaan elemen data kependudukannya, seperti nama, alamat, tanggal lahir dan jenis kelamin.

"Kami berani memberikan NIK, tetapi yang bertanggung jawab KPU karena kami sudah membantu mencari 7,1 juta pemilih yang memang ada," tambah Gamawan.

Keputusan Kemendagri untuk memberikan NIK kepada 3,3 juta pemilih tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu yang mendesak untuk dilakukan rapat pleno penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional.

"Rapat pleno itu dua hari yang lalu dan diputuskan hari itu juga kesimpulannya. Jadi karena keterbatasan waktu itu kami mau memberikan NIK kepada 3,3 juta pemilih yang dimintakan oleh KPU," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.


Persoalan baru

Sementara itu, Partai Gerindra menilai keputusan pemberian NIK terhadap 3,3 juta pemilih itu dapat menimbulkan persoalan baru.

"Bisa saja di antara 3,3 juta pemilih itu telah memiliki NIK sebelumnya. Artinya ada potensi pemilih ganda lagi," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman.

Untuk memastikan bahwa 3,3 juta penduduk tersebut bisa diberikan NIK, Kemendagri meminta KPU di tingkat kabupaten-kota menyertakan berita acara untuk kemudian diperiksa oleh Dukcapil di Pusat.

KPU sendiri telah melakukan penyempurnaan DPT dengan mencoret 439.747 pemilih sehingga DPT untuk Pemilu 2014 menurun menjadi 186.172.508 orang.

Sebanyak 3,3 juta di antaranya belum memiliki NIK namun diyakini keberadaannya oleh KPU dan 54.692 pemilih lain belum ditemukan dokumen kependudukannya baik oleh KPU maupun Kemendagri.

Terhadap dua kelompok pemilih invalid tersebut, Bawaslu meminta Kemendagri membantu menyelesaikan administrasi kependudukan pemilih yang digunakan KPU sebagai dasar untuk melakukan perbaikan DPT.