Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus tersangka pelaku penganiayaan dan penusukan satu warga asal Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah yang sedang berlibur di objek wisata pemandian Pantai Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku.

"Pelaku berinisial AM alias Nando (20) diringkus Polsek Salahutu pada Senin, (29/4) 2024 di rumahnya Dusun Hurnala, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Selasa.

Sebelum ditangkap sekitar pukul 08.00 WIT, personel Opsnal Polsek Salahutu dipimpin Kapolsek melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala.

Menurut dia, dari hasil pemantauan pelaku awalnya tidak berada di rumahnya.

"Pukul 15.30 WIT, tersangka pelaku mulai memasuki rumahnya sehingga personel Polsek bergerak cepat melakukan penangkapan, meskipun yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang," katanya menjelaskan.

Kemudian pelaku diamankan di rutan Polsek Salahutu guna dimintai keterangan dan membawanya ke Pantai Dusun Wainuru, Negeri Waai untuk mencari barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan menusuk korban.

"Saat diinterogasi, tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan sempat menyembunyikan barang bukti berupa sebilah sangkur di semak-semak sekitar Pantai Dusun Wainuru," ucapnya.

Peristiwa pidana yang terjadi di objek wisata pemandian Pantai Liang pada Minggu, (29/4) ini berawal dari perkelahian sekelompok orang di lokasi tersebut yang berujung saling kejar-kejaran.

Namun korban berinisial A (15) yang kebetulan sementara berlari mengangkat barang-barangnya dimasukkan ke dalam mobil angkot nomor polisi DE 1454 OU disangka merupakan bagian dari sekelompok orang yang terlibat perkelahian.

Korban kemudian dipukuli di dalam mobil angkot dan tersangka pelaku menarik baju kemudian melakukan penusukan sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka-luka.