Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat data-data yang dianggap belum diberikan nomor induk kependudukan atau "invalid".
"Penyelenggara pemilu harus menunjukkan secara terbuka data-data yang dianggap invalid dan masyarakat mudah mengakses data-data itu," kata Ketua DPP PKB Marwan Jafar di Jakarta, Jumat.
Marwan menilai DPT "invalid" merupakan pintu masuk terjadinya kecurangan dalam pemilu. Hal itu menurut dia menyangkut validitas pemilu agar di kemudian hari tidak timbul masalah dan tidak ada kecurangan melalui manipulasi DPT.
"Jangan sampai pemilu dibangun atas dasar adanya saling ketidakpercayaan antara partai politik dan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dia mengatakan sebaiknya data yang masih "invalid" diselesaikan dulu semuanya agar pemilu sesuai dengan kehendak bersama. Menurut Marwan, masih ada waktu bagi penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan masalah DPT.
"Saya yakin apabila semuanya bekerja keras, nanti akan selesai (masalah DPT)," katanya.
Marwan menyarankan agar semua pihak ikut mengawasi data "invalid" itu sehingga DPT transparan dan siapapun dapat mengcek data-data tersebut.
KPU dalam Rapat Pleno Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Jakarta pada Rabu (4/12) menyatakan masih belum menemukan dokumen kependudukan 54.692 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) karena belum ditemukan data kependudukan selama pemutakhiran.
KPU tetap akan mencari keberadaan dokumen kependudukan milik puluhan ribu pemilih tersebut, sebagai dasar pemberian NIK oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
KPU sendiri telah melakukan penyempurnaan DPT dengan mencoret 439.747 pemilih sehingga DPT untuk Pemilu 2014 menurun menjadi 186.172.508 orang, dengan 3,3 juta di antaranya belum memiliki NIK.
Kemendagri mengakui keberadaan 3,3 juta pemilih tersebut dan akan memberikan NIK.
PKB: KPU harus terbuka terkait DPT "invalid"
6 Desember 2013 09:13 WIB
Ketua DPP PKB Marwan Jafar (ANTARA)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: