Polantas Bekasi pertegas sanksi tilang bagi pelajar
6 Desember 2013 02:53 WIB
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor yang bermuatan lebih saat Operasi Zebra 2013 di Jalan Suprapto, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra guna menekan tingkat pelanggaran lalu lintas terutama penerobos jalur Transjakarta dan balapan liar. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Bekasi (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertegas sanksi hukum bagi pelanggar lalu lintas kalangan pelajar selama berlangsungnya Operasi Zebra 2013.
"Semua kendaraan pelajar pelanggar lalu lintas tersebut kami tahan walau mereka bisa menunjukan surat-suratnya," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol Ojo Ruslani, di Cikarang, Kamis.
Menurutnya, para pelajar yang terjaring razia sejak 28 November 2013 lalu itu diberi sanksi yang lebih tegas.
Menurutnya, pelajar yang terkena diberi bukti pelanggaran atau tilang sehingga tetap menjalani persidangan. Namun, sepeda motornya belum dapat diambil langsung melainkan akan ditahan selama satu bulan.
Selanjutnya, seluruh orang tua pelajar tersebut akan dipanggil untuk diberikan arahan agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya.
"Kita akan buat perjanjian kepada orang tua agar sang anak tidak diberikan atau dipinjamkan kendaraan karena belum bisa memiliki SIM," ujarnya.
Sementara itu, sejak operasi bergulir pihaknya telah menilang sedikitnya tujuh orang pelajar di Kabupaten Bekasi.
"Sanksi tegas ini diberlakukan sebagai efek jera agar mereka tidak sembarangan membawa kendaraan di jalan umum karena resikonya tinggi," katanya.
Dalam operasi Zebra yang dilakukan Polresta Bekasi hingga 5 Desember 2013, ada 2.245 pelanggaran yang terjadi. "Kami menahan 470 SIM, 1.710 STNK, 64 motor, dan satu odong-odong," katanya. (KR-AFR/Z002)
"Semua kendaraan pelajar pelanggar lalu lintas tersebut kami tahan walau mereka bisa menunjukan surat-suratnya," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol Ojo Ruslani, di Cikarang, Kamis.
Menurutnya, para pelajar yang terjaring razia sejak 28 November 2013 lalu itu diberi sanksi yang lebih tegas.
Menurutnya, pelajar yang terkena diberi bukti pelanggaran atau tilang sehingga tetap menjalani persidangan. Namun, sepeda motornya belum dapat diambil langsung melainkan akan ditahan selama satu bulan.
Selanjutnya, seluruh orang tua pelajar tersebut akan dipanggil untuk diberikan arahan agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya.
"Kita akan buat perjanjian kepada orang tua agar sang anak tidak diberikan atau dipinjamkan kendaraan karena belum bisa memiliki SIM," ujarnya.
Sementara itu, sejak operasi bergulir pihaknya telah menilang sedikitnya tujuh orang pelajar di Kabupaten Bekasi.
"Sanksi tegas ini diberlakukan sebagai efek jera agar mereka tidak sembarangan membawa kendaraan di jalan umum karena resikonya tinggi," katanya.
Dalam operasi Zebra yang dilakukan Polresta Bekasi hingga 5 Desember 2013, ada 2.245 pelanggaran yang terjadi. "Kami menahan 470 SIM, 1.710 STNK, 64 motor, dan satu odong-odong," katanya. (KR-AFR/Z002)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: