“Ya, win-win, terutama buat kami yang selama ini sudah mengalami kerugian cost overrun maupun momentum yang terlalu lama terbuang. Tapi dengan begini kan akhirnya kita bisa punya starting point baru dan dalam menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” ungkap dia.
Kejagung Terapkan Mitigasi Resiko Hukum, Cegah Sengketa KCN-KBN Kembali Terulang
30 April 2024 14:44 WIB
Berdiri dari kiri ke kanan : Eks Dirut PT KBN Alif Abadi, Eks Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putri, dan Direktur PT Karya Teknik Utama Widodo Setiadi, mencapai kesepakatan perubahan komposisi saham Para Pihak di PT KCN dalam rapat mediasi Jamdatun pada tanggal 18 Januari 2022
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menerapkan mitigasi resiko hukum untuk mencegah kembalinya polemik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan PT Karya Teknik Utama (PT KTU). Konflik itu terkait kepemilikan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 triliun.
Saat menangani konflik antara PT KBN dan PT KTU, Jamdatun mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan otoritas memfasilitasi atau memediasi kedua pihak yang bertikai.
Eks Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putrie mengatakan, pelaksanaan mediasi diakhiri dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara kesepakatan atau perjanjian penyelesaian sengketa oleh para pihak. Dengan begitu, sengketa antara kedua entitas telah diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi pada 17 Maret 2022.
Berita Acara Mediasi disusun dan ditandatangani setelah melalui proses perundingan dan perumusan kesepahaman awal, identifikasi masalah untuk menyepakati hal-hal yang menjadi perselisihan, serta cara penyelesaian yang diinginkan, lanjut Irene.
“Dengan demikian, melalui proses tersebut Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator menerapkan mitigasi risiko yang dituangkan dalam kesepakatan mediasi dengan harapan sengketa serupa tidak akan terjadi kembali,” ujar Irene.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan mediasi oleh Jamdatun ini bersifat volunteer atas kesepakatan dan keinginan para pihak secara win win solution. Mediator hanya dapat mendorong terciptanya penyelesaian masalah, namun tidak dapat memaksakan kehendak untuk mencapai keberhasilan penyelesaian sengketa.
“Kami berharap para pihak memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi,” katanya.
Terpisah, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun lantaran bisa memediasi konflik yang sudah berlangsung lama yakni 12 tahun.
Langkah Jamdatun dalam menangani polemik kedua entitas ini dipandang sebagai sebuah keberhasilan pemerintah dalam menjaga ekosistem investasi di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah memberikan kepastian dalam berinvestasi sehingga menguntungkan semua pihak, baik negara, investor, maupun mitra kerja seperti BUMN, swasta, dan pemda.
“Iya ini sebetulnya kami harus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Datun karena dengan Datun ini permasalahan yang sudah hampir 12 tahun akhirnya selesai,” ujar Widodo.
Kejagung melalui Jamdatun saat memediasi kedua pihak mengedepankan restorative justice, sehingga masalah dapat diselesaikan secara win-win solution. Widodo mengatakan, pendekatan penanganan konflik ini memang diharapkan kedua pihak, tanpa harus melalui jalur hukum.
Menurutnya, restorative justice adalah cara paling tepat dan bisa menyelamatkan kepentingan para stakeholders.
“Cara inilah yang menurut kami paling tepat dan bisa menyelamatkan kepentingan para stakeholders, jadi ini kami merasa mendapat satu hal yang memang seharusnya sudah dari dahulu, dengan percepatan penyelesaian kasus, akhirnya kita pun bisa menyelesaikan pembangunan dermaga Pier 2 dan Pier 3 dengan lebih cepat” beber dia.
Selain memberikan win-win solution, Widodo menyebut, pendekatan mediasi juga tidak membutuhkan waktu lama, tidak seperti masalah yang diproses melalui jalur hukum yang memakan waktu bertahun-tahun.
Karena itu, setelah mediasi dan adanya kesepakatan bersama, Widodo memastikan pihaknya fokus untuk merampungkan atau menyelesaikan pembangunan pelabuhan yang sempat tertunda.
“Ya, win-win, terutama buat kami yang selama ini sudah mengalami kerugian cost overrun maupun momentum yang terlalu lama terbuang. Tapi dengan begini kan akhirnya kita bisa punya starting point baru dan dalam menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” ungkap dia.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: