Info Haji
Saudi tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan visa untuk berhaji
30 April 2024 13:57 WIB
Konferensi pers Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Asep Firmansyah/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan akan menindak tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji.
"Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa.
Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.
Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang di luar ketentuan, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Baca juga: Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kunjungi Indonesia
Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah ada ketetapan yang mengikat.
"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata dia.
Di samping membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan pemvisaan, hingga perlakuan jamaah Indonesia saat di Arab Saudi nanti.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata dia.
Baca juga: Operasional haji 2024 di Embarkasi Banjarmasin Kalsel resmi dimulai
"Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa.
Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.
Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang di luar ketentuan, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Baca juga: Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kunjungi Indonesia
Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah ada ketetapan yang mengikat.
"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata dia.
Di samping membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan pemvisaan, hingga perlakuan jamaah Indonesia saat di Arab Saudi nanti.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata dia.
Baca juga: Operasional haji 2024 di Embarkasi Banjarmasin Kalsel resmi dimulai
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: