Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengungkapkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum) mulai dibahas bersama.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan pembahasan bersama RPerpres itu dilakukan dalam Rapat Anggota Tim Panitia Antarkementerian (PAK) yang diselenggarakan BPHN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, di Jakarta, Senin.

"Agenda rapat PAK pertama ini merupakan sarana pertukaran pikiran dan penghimpunan masukan dari Tim PAK, yang meliputi kementerian dan lembaga terkait, mengenai desain besar RPerpres Kepatuhan Hukum," ujar Arfan dalam rapat tersebut, seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Dia menyebutkan terdapat tiga poin utama urgensi penyusunan RPerpres tersebut. Pertama, kata dia, RPerpres Kepatuhan Hukum merupakan upaya membina dan memastikan pilar sistem hukum bekerja secara optimal dalam mewujudkan tujuan bernegara, yang diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.

Urgensi kedua, kata Arfan, tugas meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Menurut dia, visi pembangunan Indonesia menekankan tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum, didukung oleh sistem hukum nasional yang mantap dan mencerminkan kebenaran dan keadilan, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.

Kemudian ketiga, kata dia, upaya dan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum secara terencana dan terpadu belum diatur, sehingga perlu diatur dalam Perpres sebagai bentuk pelaksanaan kekuasaan presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dukungan penuh terhadap penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum yang digagas BPHN pun diungkapkan oleh perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir, salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun meski mendukung penyusunan RPerpres, Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hayati menekankan perlunya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak menghambat kebijakan kementerian lain yang terkait.

“Secara prinsip mendukung RPerpres ini, namun perlu dilihat secara komprehensif agar peraturannya nanti tidak menghambat kebijakan kementerian terkait, misalnya mengenai ekspor dan impor,” ucap Sri.

RPerpres Kepatuhan Hukum akan berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, termasuk upaya dalam penataan perencanaan pembentukan peraturan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas.

RPerpres itu disusun untuk menjaga rencana pembentukan peraturan sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional atau program prioritas pemerintah.

Baca juga: BPHN perkuat kontribusi Kemenkumham dalam pembangunan sektor ekonomi
Baca juga: BPHN Kemenkumham fokus rampungkan kompilasi hukum adat