Surabaya (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa 40,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Surabaya, Senin, mengatakan satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo dan satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

"Awalnya, satu pelaku berinisial SD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian berkembang yang kemudian Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," katanya.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram tersebut yang kemudian pada 6 April 2024 dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.

"Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," ucapnya.

Kapolrestabes menjelaskan, modus tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.

Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa 24 bungkus teh China warna kuning yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa dengan jumlah Total 20.098 butir.

Kemudian, satu buah tas ransel, satu tas jinjing warna ungu, dua buah KTP, satu buah kartu ATM, dua buah gawai, uang tunai sebesar Rp2.150.000 dan satu unit sepeda motor otomatis warna merah.

"Selain itu, enam belas bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, satu kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, satu buah tas jinjing, dua buah gawai, satu unit mobil warna putih dan uang tunai sebesar Rp2.850.000," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.