Komnas: Perlu standardisasi optimalkan lembaga pengada layanan
29 April 2024 20:56 WIB
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar Temu Nasional bertajuk "Menguatkan Lembaga Penyedia Layanan untuk Memastikan Implementasi UU Nomor: 12 Tahun 2022 tentang TPKS Berkeadilan Gender dan Inklusif", di Jakarta, Senin (29/4/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang diperlukannya standardisasi bagi lembaga pengada layanan berbasis masyarakat, untuk mewujudkan layanan yang berkeadilan gender dan inklusif bagi perempuan korban kekerasan.
"Apakah ada kemungkinan proses penguatan kapasitas secara sistematis kita lakukan dengan mendorong proses standardisasi yang dilengkapi dengan program penguatan kapasitas yang tepat," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar di Jakarta, Senin.
Menurut dia, standardisasi ini bertujuan untuk mengenali kebutuhan-kebutuhan dari lembaga pengada layanan, sehingga lembaga layanan tersebut dapat tumbuh dan memberikan layanan yang lebih optimal.
Dikatakannya, standardisasi akan menggunakan prinsip uji cermat tuntas yang memeriksa aspek-aspek di tahapan perlindungan, penanganan, penuntutan, pemulihan, dan juga pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut dia, langkah standardisasi ini penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi lembaga pengada layanan, seperti minimnya kapasitas yang dimiliki oleh pengada layanan dari aspek sumber daya manusia dan fasilitas layanan yang dapat diberikan.
Dalam kesempatan itu, Andy Yentriyani mengapresiasi Forum Pengada Layanan (FPL) yang telah membuktikan eksistensinya dalam menangani perempuan korban kekerasan.
"Selama 20 tahun terakhir Forum Pengada Layanan telah membuktikan dirinya menjadi ruang belajar lintas institusi pengada layanan yang mampu menghadirkan konsep-konsep yang penting dalam penguatan korban seperti layanan berbasis komunitas, layanan terpadu, dan juga sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
"Apakah ada kemungkinan proses penguatan kapasitas secara sistematis kita lakukan dengan mendorong proses standardisasi yang dilengkapi dengan program penguatan kapasitas yang tepat," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar di Jakarta, Senin.
Menurut dia, standardisasi ini bertujuan untuk mengenali kebutuhan-kebutuhan dari lembaga pengada layanan, sehingga lembaga layanan tersebut dapat tumbuh dan memberikan layanan yang lebih optimal.
Dikatakannya, standardisasi akan menggunakan prinsip uji cermat tuntas yang memeriksa aspek-aspek di tahapan perlindungan, penanganan, penuntutan, pemulihan, dan juga pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut dia, langkah standardisasi ini penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi lembaga pengada layanan, seperti minimnya kapasitas yang dimiliki oleh pengada layanan dari aspek sumber daya manusia dan fasilitas layanan yang dapat diberikan.
Dalam kesempatan itu, Andy Yentriyani mengapresiasi Forum Pengada Layanan (FPL) yang telah membuktikan eksistensinya dalam menangani perempuan korban kekerasan.
"Selama 20 tahun terakhir Forum Pengada Layanan telah membuktikan dirinya menjadi ruang belajar lintas institusi pengada layanan yang mampu menghadirkan konsep-konsep yang penting dalam penguatan korban seperti layanan berbasis komunitas, layanan terpadu, dan juga sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: