Kemenhub terbitkan aturan harmonisasi sertifikasi kapal Indonesia
29 April 2024 20:40 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi memberikan sambutan dalam Rapat Teknis Koordinasi tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada kapal berbendera Indonesia guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal.
“Tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Antoni menyampaikan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Antoni.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni.
Baca juga: KKP tingkatkan pengujian sertifikasi awak kapal perikanan RI
Baca juga: RI-Spanyol bahas implementasi MRA Sertifikasi awak kapal
Baca juga: Kemenhub kembali gelar sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal
“Tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Antoni menyampaikan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Antoni.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni.
Baca juga: KKP tingkatkan pengujian sertifikasi awak kapal perikanan RI
Baca juga: RI-Spanyol bahas implementasi MRA Sertifikasi awak kapal
Baca juga: Kemenhub kembali gelar sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: