Padang (ANTARA News) - Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, hanya bisa memvalidasi 6.300 pemilih tanpa nomor induk kependudukan yang tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2014.

"Dari 21 ribu pemilih yang belum memiliki NIK, sebanyak 6.300 sudah divalidasi ulang dengan mencocokkan data dari Dinas Kependudukan. Hasil tersebut sudah dirapatplenokan pada 30 November," ujar Ketua KPU Mentawai, Andres, Rabu.

Meski demikian, hasil tersebut tidak mempengaruhi jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2013 yakni 58.717 orang, yang terdiri atas 30.739 pemilih laki-laki, dan 27.978 orang perempuan.

Menurut Sarjana Ekonomi Universitas Bung Hatta itu, adanya pemilih yang tidak memiliki NIK disebabkan yang bersangkutan belum memiliki e-KTP karena tidak ada kartu keluarga. Selain itu, ada juga yang telah mengurus e-KTP namun hingga kini belum terbit.

Selain itu, ada juga sebagian NIK yang bermasalah karena masih menggunakan KTP yang lama. Sementara, NIK yang dipakai untuk DPT adalah NIK yang tercantum dalam KTP elektronik

Selama validasi pemilih tanpa NIK tersebut, KPU menerjunkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk melakukan verifikasi ulang ke tempat tinggal pemilih serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Setelah datanya dicocokkan, sebanyak 6.300 sudah tidak ada lagi persoalan NIK," katanya.

Terkait masih adanya NIK yang masih belum memiliki NIK, Andres mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menunggu terhadap keputusan KPU pusat. "Hasil perbaikan ini akan kami serahkan kepada KPU Provinsi, untuk perbaikan selanjutnya kami hanya menunggu keputusan KPU pusat," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Andres, jika pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT masih belum memiliki NIK, KPU akan membuat berita acara pemilih tanpa NIK.

Akan tetapi, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 9 April 2014 dengan membawa surat keterangan penduduk minimal yang dikeluarkan oleh kepala dusun.