Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menetapkan seorang wanita DS (30) dan laki-laki AR (33) sebagai tersangka pembuang jasad bayi berusia sekitar lima bulan di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4) .

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri.

"Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi," kata dia.

Adapun korban bayi berusia kurang lebih lima bulan dalam kandungan dan digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat. Tim yang menemukan struk pembelian obat pengguguran kandungan.

Baca juga: Mahasiswi pembuang bayi di Kali Ciliwung ditahan

"Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp3 juta untuk 10 tablet," kata dia.

Tim menyita barang bukti antara lain satu lembar struk pembelian obat pengguguran kandungan atas nama pemesan yakni tersangka wanita (DS), satu buah popok dewasa bekas pakai berwarna putih, satu buah plastik warna putih, satu buah plastik warna hitam bekas pakai.

Kemudian satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Kecamatan Bendungan Hilir, satu potong kaos berwarna kuning gading (krem) bergaris hitam, satu celana panjang berwarna hijau, satu celana dalam warna merah muda yang digunakan tersangka DS saat melahirkan di kamar hotel.

Lalu, satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru yang dikenakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan.

"Kami sita juga satu sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka AR saat membuang mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat," ujar Aditya.

Baca juga: Polisi tangkap ibu pembuang bayi di Terminal Pulo Gebang

Lebih lanjut, imbuh dia, kedua tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76 c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis
Aditya menjelaskan bayi ditemukan oleh dua PJLP Badan Air di Kanal Banjir Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya sedang membersihkan sampah di lokasi.

Kedua saksi kemudian melihat bungkusan plastik warna putih dan mengeluarkan aroma tak sedap. Mereka yang curiga lalu membuka bungkusan plastik dan melihat ada jenazah bayi di sana.

Aditya mengatakan saksi kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Tanah Abang dan Unit Reskrim bersama INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP.

Sementara jenazah bayi, dikirim ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diperiksa.

Baca juga: Polsek Kramat Jati tangkap pembuang bayi ke tempat sampah

Dia menyebutkan polisi berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum menemukan petunjuk yang mengarah pada ibu korban, DS dan tim bergegas mencari alamat tempat tinggal pelaku.

Lalu, polisi pada Kamis (25/4) menangkap pelaku di sebuah wisma yang berlokasi di Kecamatan Palmerah.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan DS, Unit Reskrim berhasil menangkap AR di Jalan Sudirman, Jakarta, pada hari yang sama.