"Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yang ada di kelurahan. Ada air, Bina Marga, sosial dan taman. Jadi, sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar lima persen dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Heru melanjutkan, untuk anggaran perbaikan jalan di kelurahan sudah dialokasikan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, anggaran jaminan sosial melalui Dinas Sosial DKI Jakarta dan pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) melalui kelurahan masing-masing.
Namun, Heru tidak menyebutkan secara rinci berapa anggaran tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD DKI nilai 5 persen anggaran untuk kelurahan terlalu besar
Namun, Heru tidak menyebutkan secara rinci berapa anggaran tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD DKI nilai 5 persen anggaran untuk kelurahan terlalu besar
"Yang menjadi perhatian adalah lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan ya harus tambah personel. Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Jadi, lima persen yang ada di kelurahan sekali lagi, Pemda sudah ada di sektor-sektor yang ada di kelurahan. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar, bisa masuk di situ," jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan perbedaan antara dana operasional kelurahan dengan dana desa terdapat di bagian pengelolaannya.
"Dana desa, kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri. Kalau DKI Jakarta PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah. Kalau desa, pemerintahan sendiri," ucap Heru.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana melakukan sosialisasi pengalokasian APBD sebesar lima persen untuk operasional kelurahan di semua wilayah dilakukan pada Mei 2024.
"Informasi yang kami dapatkan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Itu akan ada sosialisasi yang ditargetkan awal Mei 2024," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Baca juga: Menko PMK usul kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Perihal besaran lima persen itu bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.Baca juga: Menko PMK usul kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Namun, dana APBD minimal lima persen itu setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
APBD DKI pada 2024 sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 ini sebesar Rp81,71 triliun.
APBD DKI pada 2024 sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 ini sebesar Rp81,71 triliun.