Timwas Century panggil Wapres Boediono pada 18 Desember
4 Desember 2013 12:49 WIB
Wakil Presiden Boediono pada Sabtu (23/11)diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century terkait jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat kasus itu terjadi.(ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR akan memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono pada 18 Desember 2013.
"Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat Tim Pengawas Bank Century DPR RI, disepakati pemanggilan Boediono tanggal 18 Desember," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.
"Ini berkaitan dengan pernyataan Beliau tentang kasus Century," tambah dia.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan itu Timwas Century DPR akan segera mengirim surat panggilan kepada Boediono.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Boediono di kantor Wakil Presiden terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008, saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat Tim Pengawas Bank Century DPR RI, disepakati pemanggilan Boediono tanggal 18 Desember," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.
"Ini berkaitan dengan pernyataan Beliau tentang kasus Century," tambah dia.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan itu Timwas Century DPR akan segera mengirim surat panggilan kepada Boediono.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Boediono di kantor Wakil Presiden terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008, saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: