Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta
28 April 2024 07:43 WIB
Pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/11/2022). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, Senin.
Layanan SIM keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) dan Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Dokumen yang harus disiapkan pemohon perpanjangan SIM terdiri atas KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Saat dilokasi pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Layanan SIM keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) dan Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Dokumen yang harus disiapkan pemohon perpanjangan SIM terdiri atas KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Saat dilokasi pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: