Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan pemerintah mempertahankan manfaat tambahan yang selama ini telah dinikmati peserta Jamsostek pada pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 nanti.

Siaran pers PT Jamsostek, Selasa, mengutip pernyataan Kalla saat orasi ilmiah "Menuju Negara Sejahtera" dalam memperingati HUT PT Jamsostek ke-36 di Jakarta, Selasa, menyatakan apa yang sudah baik dan diterima pekerja tidak boleh ditiadakan begitu saja.

"Manfaat tambahan seperti pembangunan rumah susun sewa harus tetap dipertahankan karena itu bukan saja pemberian cuma-cuma tetapi merupakan investasi," kata Kalla.

Dia menyatakan pekerja butuh tempat tinggal dan sudah jadi kewajiban penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberi kemudahan. Investasi seperti ini bisa kembali secara tidak langsung.

Dia juga mengingatkan setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan maka akan banyak pekerja yang menuntut haknya dan kondisi seperti itu harus disikapi dengan baik.

"Meski mereka belum memenuhi kewajibannya tetapi mereka melihat keberadaan BPJS akan memenuhi hak-hak normatif, seperti layanan kesehatan, jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian dan pensiun," kata Kalla.

Sementara, Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaidi menyatakan saat ini pembahasan rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang-Undang BPJS masih terkendala pada item program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP).

Kementerian Keuangan mengusulkan agar manfaat tambahaan yang dirancang dalam program DPKP dihapuskan, seperti bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa, bantuan PHK, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan seterusnya.

Program itu merupakan pemanis untuk menarik pekerja maupun perusahaan menjadi peserta Jamsostek. LKami berharap DPKP ini tetap dipertahankan setelah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan," ucap Junaidi.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi peserta dan tidak menjadi peserta jaminan sosial masih timpang.

Jumlah peserta jaminan sosial masih kecil, sementara PT Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang untuk memaksa atau mempidanakan perusahaan yang abai tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

PT Jamsostek selama ini menyisihkan deviden pemerintah yang dikembalikan pada BUMN itu untuk menarik minat pekerja dan pengusaha menjadi peserta jaminan sosial.

Dari total potensi pekerja sekitar 35 juta, hanya sekitar 11,8 juta yang menjadi peserta aktif. "Jadi ini merupakan pekerjaan rumah kita untuk menarik mereka menjadi peserta, salah satunya dengan "pemanis" berupa program tambahan seperti itu," demikian Junaidi.(*)