Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali memfasilitasi pendaftaran merek dengan biaya yang terjangkau sebesar Rp50 ribu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

“Kami memfasilitasi pendaftaran merek dan pendirian perseroan terbatas (PT) perseorangan dengan biaya hanya Rp50 ribu dan proses yang cepat,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Sabtu.

Ia menambahkan produk dengan indikasi geografis juga dapat didaftarkan mereknya untuk meningkatkan nilai dan mendorong keterlibatan UMKM dalam melindungi badan usaha mereka.

Pendaftaran merek saat ini juga semakin mudah, salah satunya melalui daring pada laman merek.dgip.go.id setelah melengkapi sejumlah persyaratan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Hari KI Sedunia, DJKI tekankan urgensi ekosistem kekayaan intelektual

Palti menambahkan tahun 2024 ini menjadi fokus instansinya untuk pendaftaran indikasi geografis (IG). Program Bina Desa juga diarahkan untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis, merek, dan potensi kekayaan intelektual lainnya.

"Melalui IG, kami dapat melindungi dan meningkatkan nilai produk khas Bali, seperti lukisan gaya batuan, patung garuda pakudui, dan salak sibetan yang sedang kami daftarkan IG-nya," imbuh Palti.

Menurut dia, keuntungan IG tidak hanya terbatas pada perlindungan produk, tetapi juga mencakup peningkatan reputasi kawasan, pelestarian alam dan pengetahuan, pengembangan agrowisata, serta penciptaan lapangan kerja lokal dan regional.

Ia mengajak masyarakat Bali untuk aktif dalam pencatatan kekayaan intelektual dengan mendaftarkannya secara resmi.

Baca juga: Kemenkumham Aceh ajak masyarakat daftarkan kekayaan intelektual

Indikasi geografis adalah produk kekayaan khas suatu daerah karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Di Bali, misalnya, sejumlah produk sudah mendapatkan sertifikat IG, di antaranya Kopi Arabika Kintamani Bali, Kain Tenun Gringsing hingga Garam Amed Bali.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, secara nasional pada akhir tahun 2023, jumlah permohonan kekayaan intelektual mencapai 303.781 atau naik 17,12 persen dibandingkan tahun 2022 sekitar 251 ribu.

Sedangkan permohonan pencatatan hak cipta mencapai 141.980, permohonan pendaftaran paten dan merek masing-masing sebanyak 15.023 dan 139.338 permohonan.

Di sisi lain, DJKI juga menerima 1.096 permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal sehingga telah berhasil menginventaris sebanyak 820 KI Komunal di Indonesia.

Baca juga: DJKI hadirkan klinik kekayaan intelektual di seluruh kanwil
Baca juga: DJKI targetkan peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual daerah