Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin sore kemarin, memvonis Apeng (68), bandar narkoba sekaligus pemilik ribuan butir pil ekstasi dengan kurungan penjara selama 14 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Apeng terbukti bersalah telah memiliki narkotika golongan satu jenis ekstasi sebanyak 4.600 butir.

"Dengan demikian, terdakwa telah melanggar pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan yang Dilarang Negara Untuk Diedarkan," kata I Ketut Suarta, Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa juga dikenai denda Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan (subsider).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pimpinan Ivan Yoko yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 18 tahun.

Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jakasa paling sedikit Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Apeng adalah bandar besar narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah Riau, khususnya Pekanbaru.

Dia ditangkap polisi awal Agustus lalu bersama sorang rekannya, Acong (37), yang juga telah menjadi terdakwa di pengadilan yang sama.

Majelis Hakim baru akan menggelar sidang vonis untuk Acong awal pekan depan.