Ismail menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2023.
Baca juga: Menhub: Pembangunan transportasi massal tekan kemacetan dan polusi
Kendati demikian, dia menuturkan kesetujuannya terhadap pembatasan kendaraan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan transportasi umum demi mengurangi polusi hingga kemacetan.
"Tapi apakah kemudian itu diimplementasikan dalam bentuk pengurangan atau pembatasan jumlah kendaraan yang bisa dimiliki, itu harus dikaji lagi," ujarnya.
Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.
Baca juga: Transportasi publik bertenaga listrik dinilai mampu kurangi macet dan polusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
UU DKJ sejatinya berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).