Bulungan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi termuda itu dibentuk sesegeranya walaupun belum diberi kewenangan pada pemilu 2014.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara, Drs Sanusi di Bulungan, Senin mengaku Pemprov Kaltim telah mengajukan rekomendasi kepada KPU Pusat sekaitan dengan pembentukan KPU Provinsi Kalimantan Utara.

Hanya saja, tindaklanjut daripada rekomendasi itu belum diterima sehingga Pemprov Kaltara masih terus menunggu kepastiannya, kata dia melalui sambungan telepon dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia juga mengungkapkan, mengenai penyelenggaraan pemilu 2014 di Provinsi Kaltim dan Kaltara memang masih menjadi kewenangan KPU Kaltim sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

"Kita harapkan KPU Provinsi Kaltara secepatnya dibentuk walaupun penyelenggaraan pemilu 2014 masih menjadi kewenangan KPU Kaltim," ujar Sanusi.

Namun, lanjut Sanusi, pihaknya tetap akan berusaha terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim agar pembentukan KPU Provinsi Kaltara dapat dipercepat agar dapat mengetahui kuota jumlah kursi yang akan duduk di DPRD provinsi tersebut.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara menyebutkan, setelah anggota DPRD Provinsi Kaltim telah dilantik berdasarkan hasil pemilu 2014 maka anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga akan ditentukan.

Tetapi jumlah kursi yang akan duduk dari 12 partai politik peserta pemilu 2014, kata dia, belum dapat dipastikan sebab belum mengetahui total jumlah penduduk pada lima kabupaten/kota yang tergabung dalam provinsi muda itu.

Sesuai aturan penetapan jumlah anggota DPRD provinsi, Sanusi menyatakan, minimal 35 kursi dengan kabupaten/kota yang tergabung yakni Kabupaten Bulungan sebagai ibukota provinsi, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

Sanusi menguatirkan apabila KPU Provinsi Kalimantan Utara belum terbentuk sebelum pemilu 2014 maka provinsi termuda itu terancam tidak memiliki wakil di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau anggota Majelis Permusyawaratawn Rakyat (MPR) RI.

"Mudah-mudahan secepatnya segera dibentuk KPU Provinsi Kalimantan Utara," ujar dia lagi. (KR-MRN/M009)