Ika memaparkan pengerjaan fisik normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati dilakukan sepanjang 200 meter sedangkan di wilayah Cililitan sepanjang 160 meter. Lalu untuk pembangunan fisik dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, Ika mengatakan ada 11 KK yang lahannya belum dibebaskan di Rawajati. Selama proses pembebasan, ada kendala surat-menyurat yang kini seluruh pembayaran ganti ruginya sudah selesai dikerjakan.
"Di RW 7 ini pembayaran sudah selesai, berarti mereka akan terbebas dari banjir tahun ini," ucap Ika.
Lebih lanjut, Ika mengatakan warga Rawajati sangat mendukung normalisasi Kali Ciliwung. Wiilayah itu merupakan wilayah yang sering banjir setiap hujan.
"Warganya benar-benar mendukung, misalkan kurang surat apa, mereka yang mengurus, bahkan malah ada yang surat-menyuratnya dari zaman dulu, yang kayak masih tulisan Belanda gitu, bisa kita urus, benar-benar terbantu, akhirnya bisa dibayarin," jelas Ika.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan proses pembayaran pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Menurut Heru, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan oleh BPN.
Hal itu sebagaimana dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023.
Baca juga: DLH sampaikan hasil uji lab Sungai Ciliwung berbusa ke Polresta Bogor
Baca juga: Heru serahkan pembayaran pembebasan lahan normalisasi Ciliwung ke BPN
Baca juga: DKI didesak tangani kompensasi pembebasan tanah normalisasi Ciliwung
Baca juga: DLH sampaikan hasil uji lab Sungai Ciliwung berbusa ke Polresta Bogor
Baca juga: Heru serahkan pembayaran pembebasan lahan normalisasi Ciliwung ke BPN
Baca juga: DKI didesak tangani kompensasi pembebasan tanah normalisasi Ciliwung