Jakarta (ANTARA News) – Dewan Pers menyatakan saat ini masih
banyak wartawan yang digaji dibawah upah minimum regional (UMR).
“Disparitas gaji wartawan itu masih terjadi,” kata Ketua
Komisi Hukum Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Dia mengakui bahwa wartawan di sejumlah media nasional memang
mendapatkan gaji bulanan yang angkanya jauh di atas rata-rata jumlah upah buruh
berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Namun banyak juga wartawan yang digaji
dibawah UMR.
Bahkan, menurut Stanley, di media-media daerah, ada wartawan
yang tidak digaji dan hanya diberi kartu pers saja.
“Malah ada yang cuma dikasih
ID pers, nggak digaji. Kata bosnya, pandai-pandailah menggunakan kartu pers ini
untuk cari makan. Ada juga yang disuruh setor ke perusahaan untuk membiayai
operasional,” katanya.
Para wartawan yang masuk kategori ini, menurut dia, banyak
yang terpaksa harus bertahan hidup dengan cara mengandalkan penghasilan
tambahan dari ‘amplop’ yang dicarinya dari sejumlah narasumber.
Berbeda dengan buruh yang seringkali berdemo, menurut dia,
di Indonesia, gerakan buruh di kalangan pers belum terlalu dikenal.
Dikatakannya, kalangan pers bahkan banyak yang menolak
dirinya disebut sebagai buruh. Para wartawan lebih suka dirinya disejajarkan
dengan berbagai kelompok profesional seperti dokter, insinyur dan pengacara.
“Padahal kenyataannya, kondisi wartawan tidak beda jauh
dengan kondisi buruh,” katanya.
Hal itu menurut dia, karena posisi tawar wartawan yang lemah
di hadapan pemilik media.
Pihaknya pun mendorong para pemilik media untuk bisa menggaji
wartawan mereka minimal setara UMP. “Gak usah muluk-muluk seperti upah layaknya AJI-lah, cukup
diatas UMP saja, lebih mudah perhitungannya karena tiap provinsi kan ada ketentuan UMP-nya,”
katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya telah merilis standar
upah layak untuk jurnalis pemula di Jakarta yang sebesar Rp5,7 juta per bulan.
Standar upah layak tersebut berlaku untuk tahun 2014.
Banyak wartawan digaji dibawah UMR
2 Desember 2013 19:09 WIB
Dewan Pers (ANTARA News)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: