Jakarta (ANTARA News) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mendorong revisi peraturan Dewan Pers terkait standar perusahaan pers.
“Peraturan soal standar perusahaan pers perlu direvisi karena
sudah cukup lama tidak diubah, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, di Jakarta, Senin.
Peraturan tersebut saat ini tertera dalam peraturan Dewan Pers Nomor
4/ Peraturan-DP/III/2008.
Dalam rekomendasi yang diusulkannya itu pihaknya meminta
perusahaan pers untuk memberi upah kepada wartawannya sekurang-kurangnya sesuai
upah minimum provinsi (UMP). Selain itu perusahaan pers agar dikelola sesuai
prinsip ekonomi agar kesejahteraan para wartawannya semakin baik.
“Kalau laba besar, maka kesejahteraan wartawannya pun harus
semakin meningkat,” katanya.
Umar menambahkan bahwa rasio pengupahan karyawan terhadap
pendapatan perusahaan di Indonesia masih berada di bawah perusahaan-perusahaan
di luar negeri.
Dia mencontohkan Media Nusantara Citra (MNC) dalam laporan
keuangan Januari – Desember 2012 tercatat memiliki total pendapatan Rp6,3
triliun dengan pengeluaran gaji sebesar Rp630 miliar sehingga rasio upah
terhadap pendapatannya sebesar 10,06 persen.
Sementara Surya Citra Media (SCTV)
tercatat memperoleh total pendapatan 2,24 triliun dengan pengeluaran gaji Rp244
miliar sehingga rasionya 10,89 persen.
Dalam periode yang sama, di luar negeri, beberapa perusahaan
seperti Fairfax (Australia), Star Publications (Malaysia) dan Singapore Press
Holdings berturut-turut tercatat memiliki rasio 37,12 persen; 18,3 persen dan
29,32 persen.
AJI sebelumnya telah merilis standar upah layak untuk jurnalis
pemula di Jakarta yang sebesar Rp5,7 juta per bulan.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan
media mau menjadikan ini sebagai bahan bagi mereka untuk menggaji wartawan tahun
depan,” katanya.
AJI dorong revisi peraturan soal standar perusahaan pers
2 Desember 2013 18:21 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (ANTARA News/Lukisatrio)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: