DJKI hadirkan klinik kekayaan intelektual di seluruh kanwil
26 April 2024 16:46 WIB
Poster Mobile Intellectual Property Clinic yang dihadirkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di seluruh Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual se-dunia Tahun 2024. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan klinik kekayaan intelektual atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di seluruh kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Indonesia.
Klinik kekayaan intelektual tersebut dihadirkan secara serentak pada Jumat, dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 26 April.
“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI (kekayaan intelektual),” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Ke-24 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kekayaan intelektual di seluruh penjuru Indonesia.
Sejak tahun 2022, klinik kekayaan intelektual atau MIC ini diyakini berhasil mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di daerah, melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh tanah air.
DJKI mencatat, permohonan merek dalam negeri konsisten mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Permohonan merek dalam negeri pada tahun 2021 tercatat sebanyak 85.910, meningkat menjadi 102.642 di tahun 2022, hingga mencapai 113.047 di akhir tahun 2023.
Min menjelaskan, klinik kekayaan intelektual sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, yakni Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.
Kekayaan intelektual, imbuh dia, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.
“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi,” katanya.
Selain MIC, DJKI melalui Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia juga melaksanakan kegiatan lainnya secara serentak untuk memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, yakni Siniar (Podcast) Serentak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, dan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Bergerak.
Tidak hanya itu, DJKI juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti Seminar Perempuan Indonesia “Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang”, Intellectual Property Crime Forum, Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual, Expo Paten Indonesia, Pemberian WIPO Awards, Sentra Kekayaan Intelektual dalam Semarak Hari Kekayaan Intelektual, dan Lokakarya Penguatan Ekosistem KI melalui Technology Innovation Support Centre (TISC).
Baca juga: Hari KI Sedunia, DJKI tekankan urgensi ekosistem kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkumham Sulteng-DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM
Klinik kekayaan intelektual tersebut dihadirkan secara serentak pada Jumat, dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 26 April.
“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI (kekayaan intelektual),” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Ke-24 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kekayaan intelektual di seluruh penjuru Indonesia.
Sejak tahun 2022, klinik kekayaan intelektual atau MIC ini diyakini berhasil mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di daerah, melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh tanah air.
DJKI mencatat, permohonan merek dalam negeri konsisten mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Permohonan merek dalam negeri pada tahun 2021 tercatat sebanyak 85.910, meningkat menjadi 102.642 di tahun 2022, hingga mencapai 113.047 di akhir tahun 2023.
Min menjelaskan, klinik kekayaan intelektual sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, yakni Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan agenda bersama negara-negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.
Kekayaan intelektual, imbuh dia, memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.
“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi,” katanya.
Selain MIC, DJKI melalui Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia juga melaksanakan kegiatan lainnya secara serentak untuk memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, yakni Siniar (Podcast) Serentak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, dan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Bergerak.
Tidak hanya itu, DJKI juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti Seminar Perempuan Indonesia “Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang”, Intellectual Property Crime Forum, Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual, Expo Paten Indonesia, Pemberian WIPO Awards, Sentra Kekayaan Intelektual dalam Semarak Hari Kekayaan Intelektual, dan Lokakarya Penguatan Ekosistem KI melalui Technology Innovation Support Centre (TISC).
Baca juga: Hari KI Sedunia, DJKI tekankan urgensi ekosistem kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkumham Sulteng-DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: