Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

"Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat," ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat.

Arsad mengatakan Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang dapat berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa haji.

Baca juga: Kemenag laporkan 75.572 visa peserta haji reguler sudah terbit

Langkah ini juga, kata Arsad, agar kasus yang terjadi di Muzdalifah perihal bus angkutan jamaah Indonesia yang terlambat menjemput, tidak terulang kembali. Saat itu, berdasarkan keterangan pihak syariah bahwa jalanan dipenuhi jamaah "ilegal" dan membuat jalur menjadi terhambat.

"Mereka kan tidak punya tempat, sehingga memenuhi jalan-jalan yang ada di sekitar jalanan antara Muzdalifah ke Mina itu, yang membuat pergerakan lalu lintas bus itu menjadi terlambat," katanya.

Selain itu Arab Saudi juga akan menerbitkan semacam kartu pintar (smart card). Kartu tersebut akan menjadi penanda bahwa jamaah yang berangkat telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

"Jadi ini juga cara jenius Kementerian Haji atau Pemerintah Arab Saudi untuk memilah-milah mana yang sebenarnya jamaah yang resmi dan mana yang sebenarnya jamaah yang non-resmi atau gadungan," kata Arsad.

Baca juga: Kemenag tegaskan keberangkatan haji harus gunakan visa haji

Sehubungan dengan adanya penawaran keberangkatan haji tanpa melalui antrean, Arsad meminta masyarakat waspada dan jeli. Ia khawatir visa yang diiming-imingi oleh para pengiklan adalah visa pekerja musim maupun visa ziarah.

Visa pekerja maupun visa ziarah tidak bisa digunakan untuk beribadah haji. Visa yang hanya diakui untuk bisa melaksanakan ibadah haji hanya visa haji.

"Saya bilang ini memang pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam kondisi yang sedang sulit ya. Tidak seharusnya seperti itu ya, termasuk visa ziarah itu tahun ini akan ketat betul oleh pihak Arab Saudi," kata Arsad.

Baca juga: Kemenag minta masyarakat waspada modus berangkat haji tanpa antrean