KPK: pemeriksaan Jero selidiki keterlibatan anggota DPR
2 Desember 2013 13:27 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/12). Jero diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dengan tersangka Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa pemeriksaan Menteri ESDM Jero Wacik dilakukan untuk menyelidiki lebih jauh mengenai keterlibatan anggota DPR dalam kasus SKK Migas.
"Pemeriksaan dengan Pak Jero Wacik saat ini sangat diperlukan untuk bisa mengembangkan dan mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota DPR dalam kasus SKK Migas ini," kata Abraham saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Senin.
Abraham menjelaskan Jero Wacik diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rudi Rubiandini.
"Pak Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Oleh karena itu, nanti dari hasil pemeriksaan Pak Jero itu semua akan didalami kembali untuk mendapat kesimpulan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami pengakuan Rudi Rubiandini soal THR sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk Komisi VII DPR.
"Pemeriksaan dengan Pak Jero Wacik saat ini sangat diperlukan untuk bisa mengembangkan dan mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota DPR dalam kasus SKK Migas ini," kata Abraham saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Senin.
Abraham menjelaskan Jero Wacik diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rudi Rubiandini.
"Pak Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Oleh karena itu, nanti dari hasil pemeriksaan Pak Jero itu semua akan didalami kembali untuk mendapat kesimpulan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami pengakuan Rudi Rubiandini soal THR sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk Komisi VII DPR.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: