Palembang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap oknum debt collector di Palembang.
Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat, menegaskan bahwa laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT Polda Sumsel pada 23 Maret 2024.
"Terlapor Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari Jumat ini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ia menjelaskan kasus Aiptu FN dan debt collector yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 tersebut kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penetapan tersangka Aiptu FN tersebut merupakan bentuk komitmen penanganan secara profesional dan proporsional penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun kepolisian tunduk pada peradilan umum.
Laporan polisi itu dengan pelapor Desrummiaty dan terlapor para (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumatra Selatan pada 23 Maret 2024 tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari laporan pihak Aiptu FN tersebut dua orang oknum debt collector sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Kemudian 10 orang lainnya masih di buru sebagai saksi untuk diminta keterangan dan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat bukti mencukupi maka bisa dinaikkan sebagai tersangka.
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
26 April 2024 15:36 WIB
Dua orang oknum debt collector yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus Aiptu FN di Mapolda Sumsel di Palembang. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: