Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan, sebagai upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kawiyan juga menyebut bahwa penerbit gim juga wajib memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan mengenai produknya kepada masyarakat.
"Penerbit juga berkewajiban memenuhi peraturan tersebut dan harus transparan atas produknya kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Kepala BKKBN soroti gim yang mengandung kekerasan rusak moral bangsa
Baca juga: Perpres Perlindungan Anak dari game online segera rampung
Menurut dia, gim daring yang mengandung kekerasan ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir, sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring seperti Free Fire, yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak-anak yang mengaksesnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak yang mengakses gim dan konten daring.*
Baca juga: Menkominfo ajak orang tua perhatikan "rating game" di ponsel
Baca juga: KPAI minta Kemkominfo blokir game online yang mengandung kekerasan
Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
26 April 2024 15:30 WIB
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/ HO-KPAI)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: