"Saya sudah sering mengatakan, pemekaran sebaiknya ditunda dulu sampai paket UU Otonomi Daerah rampung dulu," ujar dia, di Jakarta, Senin.
Paket undang-undang yang dimaksud dia mencakup revisi UU 32/2004 tentang Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa.
Paket UU Otonomi Daerah sangat penting diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pembentukan DOB karena menurut dia menata daerah dalam konteks otonomi daerah akan sangat diperlukan.
"Menata daerah dalam konteks ini diperlukan agar otonomi daerah efektif dan berhasil maksimal," ujar Siti.
Sejak beberapa waktu lalu pemerintah sudah menetapkan moratorium terkait dengan pemekaran daerah, namun DPR justru mengusulkan pembentukan 65 DOB.
Beberapa hal terkait ini juga tentang biaya penyelenggaraan pilkada setempat yang menghabiskan biaya sangat banyak; hingga saat ini telah ada 34 provinsi dengan lebih dari 440 kabupaten dan kota.
Pemerintah juga tengah meninjau keberhasilan daerah otonomi baru mengurusi dan memajukan diri sendiri setelah lepas dari provinsi atau kabupaten induk.
"Bila pemerintah konsisten dan percaya diri membangun negeri ini, bisa saja 65 RUU pemekaran daerah yang diusulkan DPR tidak direspons dulu, karena usulan ini tidak relevan dan urgent bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Bila pemerintah konsisten dan percaya diri membangun negeri ini, bisa saja 65 RUU pemekaran daerah yang diusulkan DPR tidak direspons dulu, karena usulan ini tidak relevan dan urgent bagi peningkatan kesejahteraan rakyat," kata dia.