Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan urgensi ekosistem kekayaan intelektual pada momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 26 April.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan ekosistem kekayaan intelektual merupakan suatu sistem yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi yang meliputi tiga elemen utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi.

"Kita harus terus memacu pembangunan sistem kekayaan intelektual agar mampu keluar dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah) dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem kekayaan intelektual kata Min saat membuka rangkaian kegiatan Hari KI Sedunia 2024 secara daring, yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Min mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen memberi perhatian besar terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual. Hal ini agar Indonesia mampu bergerak maju dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Baca juga: Kemenperin memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2024 mengangkat tema "Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas". Tema tersebut sejalan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Kekayaan intelektual dinilai mempunyai peranan penting untuk mewujudkan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) karena kekayaan intelektual tidak hanya terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial dan budaya, serta kesetaraan.

Kemenkumham melalui DJKI, imbuh Min, turut berperan dalam mewujudkan SDGs melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatan pemahaman dan kesadaran intelektual dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta DJKI Mengajar yang dilaksanakan oleh Guru Kekayaan Intelektual (Ruki).

Selain itu, DJKI juga meningkatkan pelayanan KI untuk memberikan kepastian hukum yang menjamin bahwa setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan akan dilindungi oleh negara. Kemudian, merumuskan kebijakan kekayaan intelektual untuk memacu perkembangan inovasi di bidang medis.

Baca juga: Kemenkumham: Batik siap ke pasar internasional usai Klasifikasi Nice

Untuk memperingati Hari KI Sedunia Tahun 2024, DJKI menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari seminar, pelatihan (workshop) penguatan ekosistem kekayaan intelektual, pemberian WIPO Awards, hingga ekspo paten Indonesia.

"Beberapa kegiatan dilaksanakan secara serentak juga oleh kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia, yaitu podcast (siniar) Hari KI Sedunia, Ruki Bergerak, dan Mobile IP Clinic (klinik kekayaan intelektual)," kata Min.

Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Tidak hanya untuk kepentingan kemajuan daerah, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

"Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang yang efektif, diharapkan akan tercipta suatu keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus berkarya yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan ekonomi di Indonesia," ujar Min.

Baca juga: DJKI kembalikan 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual
Baca juga: DJKI targetkan peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual daerah