RUU itu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (21/4), lalu pada Rabu (24/4) Senat juga telah menerimanya dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Joe Biden menjadi undang-undang.
Dalam laporan GSM Arena, Kamis (25/4), terjadinya peristiwa ini membuat langkah pelarangan TikTok menjadi lebih dekat.
Baca juga: Pengiklan TikTok akan tetap setia meski ada ancaman pelarangan di AS
Adanya aturan ini memberikan dua opsi kepada Bytedance, perusahaan induk TikTok, yaitu opsi pertama mendivestasikan TikTok ke perusahaan Amerika dalam waktu sembilan bulan ke depan yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga 12 bulan jika ada komitmen untuk mengikuti aturan.
Dan pilihan kedua ialah TikTok harus menerima pelarangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, TikTok secara resmi mengeluarkan pernyataannya lewat akun X @TikTokPolicy.
Mereka menyatakan bakal melakukan banding di meja hijau karena menilai pelarangan TikTok merupakan suatu hal yang tidak konstitusional.
Baca juga: Amerika Serikat segera loloskan legislasi terkait TikTok
Our Statement on Enactment of the TikTok Ban:
This unconstitutional law is a TikTok ban, and we will challenge it in court. We believe the facts and the law are clearly on our side, and we will ultimately prevail. The fact is, we have invested billions of dollars to keep U.S.…
— TikTok Policy (@TikTokPolicy) April 24, 2024
Baca juga: Selandia Baru akan larang TikTok pada perangkat dinas parlemen
"Pelarangan Tiktok ini adalah langkah hukum yang inkonstitusional, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami percaya fakta dan hukum jelas di pihak kami, dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga data AS aman dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar," demikian pernyataan TikTok.
Pernyataan tersebut berlanjut," Larangan ini akan menghancurkan tujuh juta bisnis dan membungkam 170 juta orang Amerika. Bersamaan dengan langkah kami menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan Tiktok tetap menjadi ruang bagi orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman berbagi pengalaman mereka, menemukan kegembiraan, dan terinspirasi".
Di AS, TikTok merupakan salah satu jejaring sosial dengan pengguna yang besar. Tercatat lebih dari 170 juta pengguna aktif berasal dari AS.
Aplikasi ini menjadi yang pertama menghasilkan hingga 10 miliar dolar AS dari pengeluaran pengguna untuk aplikasi sehingga di masa mendatang aplikasi itu dinilai merupakan permainan dengan taruhan yang tinggi.
Baca juga: DPR AS larang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat resmi kantornya
Baca juga: Beijing tak ubah sikap pasca-pengesahan UU di AS yang larang TikTok