Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk menyeleksi secara ketat pendatang baru di Ibu Kota antara lain untuk mencegah penggelembungan data pada pemilihan gubernur (pilgub) tahun ini.
"Jadi, ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta," kata William kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

William menjelaskan, perlu adanya seleksi ketat bagi pendatang baru yang ingin mengurus surat pindah domisili dari luar kota ke Jakarta.


Ia menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan, seperti wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.

"Pendatang baru harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” ujarnya.

Baca juga: Dukcapil jamin hak politik warga terdampak penonaktifan NIK

Harapan dia, terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili untuk menghindari penggelembungan suara pada Pilgub DKI.

“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap di situ, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan melakukan pendataan pemilih bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI pada April untuk penyesuaian data kependudukan.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menyatakan pembaruan pendataan diprioritaskan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada DKI 27 November 2024.


Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca juga: DKI catat seribu lebih pendatang baru tiba di Jakarta usai arus balik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Dukcapil Jaktim minta pendatang baru untuk lapor diri