RUU KIA diharapkan jembatani target Indonesia Emas 2045
25 April 2024 21:44 WIB
Dari kiri ke kanan: Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari, Psikolog Anak dan Remaja Mutia Aprilia, dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Dian Ekawati dalam media talk bertajuk "RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak", di Jakarta, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat menyukseskan target untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
"Kehadiran RUU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh dari ibu dan ayah sehingga anak dapat tumbuh secara sehat dan cerdas serta untuk mencapai Indonesia Emas 2045," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KemenPPPA: Peran ayah penting dalam pengasuhan anak
Menurut dia, dalam keluarga, ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran dalam pola asuh anak yang sangat dibutuhkan, terutama di fase awal usai kelahiran anak.
Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa di Indonesia, peran ayah dalam pengasuhan anak masih sangat minim.
Bahkan Indonesia masuk peringkat ketiga sebagai negara fatherless di dunia, atau negara yang kehilangan peran ayah.
Baca juga: KemenPPPA optimistis cuti ayah tingkatkan produktivitas perusahaan
"Fenomena fatherless ini membutuhkan perhatian khusus karena dampak dari minim-nya peran ayah cukup besar bagi masa depan anak," katanya.
Dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan juga memuat peran ayah dan keluarga.
RUU KIA telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh delapan fraksi Komisi VIII DPR RI pada 25 Maret 2024.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: Kementerian PPPA: RUU KIA atasi persoalan "fatherless"
"Kehadiran RUU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh dari ibu dan ayah sehingga anak dapat tumbuh secara sehat dan cerdas serta untuk mencapai Indonesia Emas 2045," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KemenPPPA: Peran ayah penting dalam pengasuhan anak
Menurut dia, dalam keluarga, ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran dalam pola asuh anak yang sangat dibutuhkan, terutama di fase awal usai kelahiran anak.
Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa di Indonesia, peran ayah dalam pengasuhan anak masih sangat minim.
Bahkan Indonesia masuk peringkat ketiga sebagai negara fatherless di dunia, atau negara yang kehilangan peran ayah.
Baca juga: KemenPPPA optimistis cuti ayah tingkatkan produktivitas perusahaan
"Fenomena fatherless ini membutuhkan perhatian khusus karena dampak dari minim-nya peran ayah cukup besar bagi masa depan anak," katanya.
Dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan juga memuat peran ayah dan keluarga.
RUU KIA telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh delapan fraksi Komisi VIII DPR RI pada 25 Maret 2024.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: Kementerian PPPA: RUU KIA atasi persoalan "fatherless"
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: