Pekanbaru, (ANTARA) - Tim gabungan Jatanras Kepolisian Daerah Riau dan dan Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus dua residivis kasus penjambretan yang sudah beraksi pada tujuh tempat kejadian perkara daerah setempat.
"Mereka juga residivis kasus jambret dan saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rumah Tanahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis.
Dua pemuda berinisial BAP (21) dan RK (22) diringkus usai diduga melakukan tindak pidana penjambretan, Selasa (23/4). Kedua pemuda ini diringkus usai menjambret telepon seluler warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.
"Saat itu korban sedang melintas, tiba-tiba muncul dua pria yang langsung memepet korban dan melarikan ponsel yang ada di 'dashboard' sepeda motor," sebutnya.
Setelah mengambil paksa handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kaget sontak meneriaki kedua pelaku sebelum akhirnya menghilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," lanjut Vivino.
Korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Kepolisian mengetahui tentang keberadaan para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas yang ada.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Kedua tersangka diringkus saat berada di rumah RK dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya," ujarnya.
Dua residivis jambret tujuh TKP di Pekanbaru diringkus
25 April 2024 21:19 WIB
Dua pemuda pelaku jambret di Pekanbaru diamankan polisi. (ANTARA/HO-Polsek Tenayan Raya)
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: