Jakarta (ANTARA) - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, divonis pidana 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fahzal menyebutkan Windu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Adapun pembacaan vonis Windu dilakukan bersama dengan pembacaan vonis petinggi PT Lawu Agung Mining lainnya, yakni Direktur Ofan Sofwan dan Pelaksana Lapangan Glenn Ario Sudarto.

Keduanya turut dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Windu, sehingga ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berbeda dengan Windu, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ofan selama 6 tahun dan Glenn selama 7 tahun.

Baca juga: KPK panggil satu saksi kasus izin pertambangan Konawe Utara

Baca juga: Kejagung tetapkan 10 tersangka kasus korupsi tambang Konut


Ketiga terdakwa, lanjut Fahzal, turut dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Khusus Windu, ia menyebutkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,84 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Windu dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap dia menambahkan.

Fahzal mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara, sambung dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa kooperatif di persidangan, bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara, serta merupakan kepala rumah tangga dalam keluarga masing masing.

Adapun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, sedangkan jaksa menyatakan banding.

Vonis pidana penjara ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni untuk Windu 12 tahun, Ofan 8 tahun, dan Glenn 10 tahun.

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat tindakan korupsi di Blok Mandiodo bersama-sama dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah.