Kericuhan terjadi ketika pihak kurator PT Asnawi Agung Coorporation (Asco) hendak melakukan eksekusi rumah milik Raphael Baskara Gumilar secara paksa.
Mereka pun sempat menaiki pagar rumah tersebut dan sempat diteriaki oleh keluarga pemilik rumah sehingga kembali turun.
Baca juga: PN Jakarta Utara eksekusi aset di Mal Ancol
Adu mulut antara keluarga pemilik rumah dengan pihak kurator pun reda setelah kuasa hukum mengajukan penundaan eksekusi selama tiga hari ke depan.
Kuasa hukum pemilik rumah, M Rajif membuat surat pernyataan di atas meterai terkait penundaan eksekusi tersebut dan siap mengeluarkan barangnya sendiri dari bangunan rumah yang dianggap sengketa tersebut.
Kurator PT Asco M Haidar Shahab mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi rumah atau bangunan untuk menyelamatkan aset PT Asco yang telah dipailitkan pada tahun 2000.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar
Karena itu, pihaknya melakukan eksekusi lahan dan bangunan sesuai pasal 1 ayat 1 junto Pasal 98 junto Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
"Dalam UU tersebut, kami diamanahkan untuk melakukan segala upaya untuk menyelamatkan aset-aset pailit daripada debitur, dengan melakukan pengamanan, penyelamatan aset pailit," katanya.
Baca juga: Eksekusi sengketa lahan milik Pemprov DKI diwarnai adu mulut
Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi waktu kepada pemilik rumah agar mengosongkan barang-barangnya selama tiga hari setelah kuasa hukumnya meminta penundaan waktu eksekusi.
Sementara itu, pemilik rumah Raphael Baskara Gumilar mengatakan rumahnya yang dibeli oleh mertuanya itu telah lunas dibayarkan kepada PT Asco sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Kejagung segera eksekusi aset Adrian Kiki
Menurut dia, pihak kurator ingin melakukan eksekusi karena mengklaim telah diberi mandat oleh Pengadilan.
Baca juga: Kejagung akan eksekusi aset Samadikun
"Keputusannya tidak dapat diterima, berarti sama-sama tidak menang. Namun, putusan Pengadilan itu dipakai oleh pihak kurator. Kurator bersikeras bahwa dia menang," kata dia.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Itu artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
"Karena itu, kami akan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secepatnya," kata kuasa hukum pemilik rumah, M Rajif.