"Ini semua tentu perlu ada upaya khusus dari, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar memang kita harus memiliki kesiapsiagaan bencana itu," kata Ace Hasan dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang tepat agar pemerintah pusat dan daerah bisa memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengalokasikan dana pencegahan dan penanganan bencana.
Faktor tersebut lalu menyebabkan keterbatasan ruang gerak BNPB dalam mengambil langkah antisipatif terhadap terjadinya bencana alam di daerah.
"Pengelolaan dana siap pakai yang hanya bisa digunakan pada status keadaan darurat bencana menyebabkan lemahnya sistem peringatan dini dan budaya mitigasi darurat bencana yang dinilai belum mampu menjangkau seluruh daerah di Indonesia," kata dia.
Ia menekankan pemanfaatan dana siap yang tergantung dari terjadinya bencana mengakibatkan BNPB sulit membantu daerah dalam menyediakan infrastruktur kebencanaan, kebutuhan mobil logistik, dan alat-alat kebencanaan, seperti perahu karet.
Saat ini, BNPB tengah meningkatkan kesiapsiagaan bencana di antaranya melalui edukasi. Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Suharyanto telah menyampaikan bahwa mitigasi bencana telah berhasil dimasukkan ke dalam kurikulum sejak beberapa tahun belakangan, baik di pendidikan tingkat dasar maupun tingkat lanjutan. Kini, kata dia, edukasi masyarakat difokuskan pada peringatan dini bencana.
Baca juga: Komisi VIII minta BNPB tak gunakan hujan buatan untuk atasi karhutla
Baca juga: Komisi VIII minta BPKH tingkatkan realisasi program kemaslahatan
Baca juga: Komisi VIII DPR ingatkan dana kemaslahatan BPKH harus untuk masyarakat