Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mencatat angka pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2024 menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. "Terdapat sebanyak 291 perusahaan yang diadukan. 19 pengaduan sudah selesai ditindaklanjuti, sementara 272 pengaduan dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho memberikan rincian di Jakarta, Kamis.

Hari menyebut jumlah pengaduan melalui posko THR tahun 2024 sebanyak 272 pengaduan, berbeda dengan tahun 2023 sebanyak 766 pengaduan. Sedangkan jumlah konsultasi melalui Posko THR tahun 2024 sebanyak 116 atau turun dibanding tahun 2023 sebanyak 248.

Lebih lanjut, Hari mengatakan sebanyak 272 pengaduan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 disampaikan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard selama periode 25 Maret sampai dengan 18 April 2024.

Menurut Hari ada beberapa faktor yang mempengaruhi turunnya pengaduan THR, antara lain sudah mulainya stabilnya perusahaan setelah terdampak pandemi COVID-19, tumbuhnya kesadaran dari perusahaan yang membayarkan THR-nya tepat waktu, seringnya petugas lapangan melakukan monitoring di perusahaan dalam rangka pembinaan dan penegakan peraturan.

Hari menjelaskan sebanyak 116 konsultasi dilaporkan melalui web Posko THR, WhatsApp dan tatap muka (offline) dan telah selesai direspons.


Lalu, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta juga telah melakukan monitoring dan evaluasi THR Keagamaan Tahun 2024 terhadap sebanyak 920 perusahaan periode 25 Maret sampai 18 April 2024.
"Ada 917 perusahaan melakukan pembayaran THR karyawan atau pegawainya secara lunas, sedangkan tiga perusahaan secara angsuran," ucap Hari.

Adapun Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Posko THR Keagamaan Tahun 2024 dibuka mulai 25 Maret hingga 25 April dengan waktu pelayanan setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring maupun daring melalui aplikasi WhatsApp dan situs http://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.
Baca juga: DKI sudah terima 149 aduan terkait THR
Baca juga: Mudik gratis cara menghemat THR
Baca juga: Pakar keuangan beri kiat membagi anggaran mudik