Pemkab Malang kembali aktifkan PBID untuk seratusan ribu warga miskin
25 April 2024 13:40 WIB
Bupati Malang M Sanusi (kedua kiri) pada saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Prokopim Setda Kabupaten Malang.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang kembali mengaktifkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada seratusan ribu keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), setelah dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023.
Bupati Malang M Sanusi dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, setelah Rapat Koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang, diputuskan bahwa seratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024.
“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi, diputuskan bahwa 129.534 jiwa akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024,” kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah warga tidak mampu di wilayah tersebut sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu, penerima Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) sebanyak 121.826 jiwa dengan status aktif.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu , hanya dikhususkan bagi penerima PBID. Penonaktifan PBID tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang karena diperlukan langkah pemadanan data.
“Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID, yang mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data,” katanya.
Ia menambahkan, adanya informasi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan untuk orang miskin tidak sepenuhnya benar, mengingat penerima bantuan terbagi dua yakni dari pemerintah daerah dan dari iuran nasional.
Selain itu, lanjutnya, total pendanaan untuk penerima PBID sebanyak 129.534 jiwa pada periode Mei hingga Desember 2023 mencapai Rp46,8 miliar.
Baca juga: Pemkab Malang targetkan pemutakhiran data PBID rampung satu bulan
Pemerintah Kabupaten Malang, menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp53,62 miliar. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang.
"Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Malang, menurutnya, akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan kepada masyarakat tidak mampu di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang.
"Anggarannya sudah disiapkan Rp10 miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu, yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan,” katanya.
Pada 1 Agustus 2023, BPJS Cabang Malang menonaktifkan sebanyak 679.921 peserta penerima PBID di wilayah Kabupaten Malang.
Usai penonaktifan itu, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pemadanan data, karena ada sebagian besar peserta penerima PBID tersebut yang sesungguhnya masuk dalam kategori mampu, namun tidak berstatus peserta mandiri.
Baca juga: Tim Koordinasi Inpres 1/2022 monev di Papua perkuat implementasi JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan beri kemudahan lewat layanan terintegrasi
Bupati Malang M Sanusi dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, setelah Rapat Koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang, diputuskan bahwa seratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024.
“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi, diputuskan bahwa 129.534 jiwa akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024,” kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah warga tidak mampu di wilayah tersebut sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu, penerima Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) sebanyak 121.826 jiwa dengan status aktif.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu , hanya dikhususkan bagi penerima PBID. Penonaktifan PBID tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang karena diperlukan langkah pemadanan data.
“Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID, yang mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data,” katanya.
Ia menambahkan, adanya informasi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan untuk orang miskin tidak sepenuhnya benar, mengingat penerima bantuan terbagi dua yakni dari pemerintah daerah dan dari iuran nasional.
Selain itu, lanjutnya, total pendanaan untuk penerima PBID sebanyak 129.534 jiwa pada periode Mei hingga Desember 2023 mencapai Rp46,8 miliar.
Baca juga: Pemkab Malang targetkan pemutakhiran data PBID rampung satu bulan
Pemerintah Kabupaten Malang, menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp53,62 miliar. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang.
"Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Malang, menurutnya, akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan kepada masyarakat tidak mampu di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang.
"Anggarannya sudah disiapkan Rp10 miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu, yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan,” katanya.
Pada 1 Agustus 2023, BPJS Cabang Malang menonaktifkan sebanyak 679.921 peserta penerima PBID di wilayah Kabupaten Malang.
Usai penonaktifan itu, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pemadanan data, karena ada sebagian besar peserta penerima PBID tersebut yang sesungguhnya masuk dalam kategori mampu, namun tidak berstatus peserta mandiri.
Baca juga: Tim Koordinasi Inpres 1/2022 monev di Papua perkuat implementasi JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan beri kemudahan lewat layanan terintegrasi
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: