Kupang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT mengadakan patroli gabungan di perairan Kabupaten Rote Ndao yang merupakan wilayah paling selatan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Australia, guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal.

"Perairan Rote Ndao merupakan salah satu kabupaten yang perairannya rentan menjadi kantong perlintasan ilegal dan tindak pidana penyelundupan manusia menuju ke Australia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Kamis.

Menurut dia, patroli bersama itu dilakukan untuk memantau langsung dan melihat situasi sekitar yang dalam 2 tahun terakhir sering menjadi jalur perlintasan ilegal WNA.

Berdasarkan data pada tahun 2022 ada 16 WNA Irak yang ditemukan terdampar di perairan Rote Ndao ketika hendak diselundupkan ke Australia.

Tak hanya itu pada tahun 2023 juga ada sekitar enam orang WNA India yang juga ditemukan terdampar di perairan itu. Mereka diduga hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal motor.

Patroli gabungan yang baru diadakan pertama kali ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo. Kegiatan ini turut diikuti Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin.

Sementara anggota Tim Pora yang terlibat yakni Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Kanim Kupang, Kepala Rudenim Kupang, serta Anggota Polda NTT, Lantamal VII Kupang, BINDA NTT, Kantor Bea dan Cukai Pabean C Kupang, dan SPKKL Kupang.

Marciana mengatakan, patroli gabungan perairan yang perdana diadakan ini menjadi babak baru bagi Kanwil Kemenkumham NTT di dalam meningkatkan peran dalam penguatan fungsi Keimigrasian kewilayahan di NTT.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan Negara melalui deteksi, pencegahan, antisipasi dan penanganan dini atas pemetaan kerawanan yang ada,” ujarnya.

Menurut Marciana, letak geografis Pulau Rote cukup rawan karena berada paling selatan negara RI dan berbatasan langsung dengan negara Australia. Selain itu, Kabupaten Rote Ndao juga masih tergolong daerah tertinggal dalam Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

“Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, kami juga mengedukasi masyarakat di Pulau Rote Ndao dan sekitarnya untuk berperan serta dan mendapatkan pemahaman hukum penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal sebagai perbuatan yang diancam pidana sesuai hukum nasional,” jelasnya.

Marciana berharap, kegiatan ini juga sekaligus dapat meningkatkan penguatan koordinasi antar instansi dan berbagai pihak terkait, serta membangun eksistensi tugas dan fungsi Tim Pora menjaga keamanan dan ketertiban serta kedaulatan negara yang merupakan tugas bersama.