Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan tidak akan menilai putusan kasasi yang menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua koleganya yang dianggap lalai hingga menyebabkan pasiennya, Julia Fransiska Makatey, meninggal dunia.

"KY tidak akan menilai putusan hakim karena doktrin hukum mengatakan putusan hakim tak dapat dianggap salah sampai ada putusan sebaliknya dari hakim yang lebih tinggi," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Jumat.

Taufiq mengakui bahwa benar tindakan medis yang prosedural tidak boleh dikriminalkan, sungguh pun akibat tindakan itu pasiennya bisa saja meninggal atau tidak sembuh ataupun cacat.

"Namun, kalau ada yang aprosedural ya dokter harus bertanggung jawab. Sama dengan hakim yang memutus menghukum pidana sesuai prosedural tidak boleh dikriminalkan sungguh pun kemudidan diketahui salah terdakwanya, tapi kalau persidangan hakim berlaku curang ya bisa dikenakan sanksi, bisa sanksi etik atau pidana," tuturnya.

Ketua bidang rekrutmen hakim ini menyarankan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani untuk mengajukan saja upaya hukum luar biasa (PK), jika dinilai putusan kasasi tersebut tidak benar.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP sehingga dipidana penjara masing-masing 10 bulan.

"Menyatakan para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak ,dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," demikian bunyi putusan kasasi seperti dimuat di laman MA.

Majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.

Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF Kandou, Malalayang, Manado keadaan Siska Makatey adalah lemah. Selain itu, status penyakitnya adalah berat.

Kesalahan kedua, seperti dalam pertimbangan majelis kasasi, sebelum menjalankan operasi darurat kelahiran atau cito secsio sesaria, ketiga dokter itu tidak pernah menyampaikan kepada keluarga pasien setiap risiko dan kemungkinan yang bakal terjadi, termasuk risiko kematian.

Kesalahan ketiga, para dokter itu melakukan kelalaian yang menyebabkan udara masuk ke dalam bilik kanan jantung Siska. Hal itu menghambat aliran darah yang masuk ke paru-paru hingga terjadi kegagalan fungsi jantung.

Majelis kasasi menilai, kesalahan itu mempunyai hubungan sebab dan akibat dengan meninggalnya Siska. "Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya Siska Makatey," kata majelis kasasi dalam putusan.