Pemilu 2024
PKS komit bangun RI bersama NasDem-PKB hingga sakaratul maut
24 April 2024 12:31 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kiri) menyaksikan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy (kedua kiri) menerima cendera mata dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat mendaftarkan bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/5/2023). PKS mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota DPR yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jakarta (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen membangun Indonesia bersama Partai NasDem dan PKB sampai sakaratul maut.
"Kita akan terus membangun sampai sakaratul maut," ujar Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurutnya, kunjungan PKS ke NasDem dan PKB bukan untuk perpisahan. Ia menegaskan tak ada kamus perpisahan untuk kepentingan bangsa.
Aboe mengatakan PKS mengusahakan agar Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024 tetap berlanjut sampai Pilkada Serentak 2024.
"Kita usahakan, paling tidak di DKI kita coba dulu. Terus tempat-tempat lain begitu," katanya.
KPU RI pada hari ini menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.
"Kita akan terus membangun sampai sakaratul maut," ujar Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurutnya, kunjungan PKS ke NasDem dan PKB bukan untuk perpisahan. Ia menegaskan tak ada kamus perpisahan untuk kepentingan bangsa.
Aboe mengatakan PKS mengusahakan agar Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024 tetap berlanjut sampai Pilkada Serentak 2024.
"Kita usahakan, paling tidak di DKI kita coba dulu. Terus tempat-tempat lain begitu," katanya.
KPU RI pada hari ini menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: