Suasana di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), bertepatan dengan penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Polisi menutup Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pagi ini. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA) - Polisi menutup dua sisi Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dari arah dan menuju Halte Bundaran Indonesia (HI) dengan menempatkan pagar pembatas di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu. Sedangkan Jalan HOS Cokroaminoto tetap dibuka untuk kedua sisinya.
Di sisi lain, sekelompok orang yang mengklaim diri melakukan aksi damai barisan damai pro demokrasi Jalan Imam Bonjol, berkumpul tepat di depan rumah pemenangan relawan Prabowo-Gibran, Jalan Imam Bonjol, dengan penjagaan sejumlah polisi.
Terkait hal itu, TransJakarta mengalihkan rute 4C relasi Pemuda Merdeka-Bundaran Senayan, sementara arah Bundaran Senayan tidak melayani di bus stop KPU dan Graha Mandiri.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, menghindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya.
Kemudian untuk pengamanan, dia menuturkan sebanyak 4.266 personel gabungan dari Polri dan TNI dibantu Pol.PP dan Dinas Perhubungan bersiaga mengamankan unjuk rasa warga pagi ini.
Dia juga mengatakan seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak ada satupun yang membawa senjata api maupun sangkur atau senjata tajam.
Para personel diingatkan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Kegiatan (unjuk rasa) ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional," ujar Kapolres.
Adapun hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Penetapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.